
Menjadi pegawai negeri bukanlah jenjang karier yang menjanjikan untuk memperoleh kemewahan. Gaji pegawai negeri di Indonesia dibandingkan dengan negeri jiran masih jauh dari mencukupi. Apabila ditemui seorang pegawai yang hidupnya serba “wah”, maka kemungkinan kekayaannya didapatkan dari warisan orangtua, memenangkan undian, mendapat pasangan orang kaya ataupun memiliki usaha sampingan. Apabila keempat alasan tersebut tidak ditemukan, maka dapat diduga kekayaan tersebut berasal dari hasil korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dan atau gratifikasi. Untuk itu bagi yang ingin cepat kaya seyogyanya tidak memilih profesi PNS sebagai ladang penghidupannya. PNS adalah ladang pengabdian.
Temuan PPATK tentang adanya rekening gendut PNS yang berjumlah milyaran rupiah memang menimbulkan prasangka. Bagaimana mungkin seorang pegawai muda mampu mengumpulkan pundi-pundi sedemikian banyaknya. Bila dihitung dari gaji dan pendapatan lain yang sah secara wajar, biarpun telah mengabdi lebih dari 20 tahun, rasanya sulit bagi seorang PNS untuk mengumpulkan harta walau satu milyar saja, kecuali dengan termehek-mehek memutar penghasilan atau usaha sampingan.
Sesuai dengan keinginan presiden, maka temuan tersebut selayaknya harus ditindak lanjuti agar jangan sampai berhenti sebatas isu untuk kemudian hilang dihembus angin lalu. Penegak hukum harus bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri sumber-sumber dana tersebut. Selama ini PPATK sering melempar ke publik tentang temuan rekening mencurigakan, tetapi selama itu pula tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.Disisi lain, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahpun tak dapat menindaklanjuti karena keterbatasan kewenangan dan akses informasi bila melakukan investigasi, apalagi inspektorat di daerah yang merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Korupsi di lingkungan PNS diawali dari proses rekrutmen yang merupakan cerminan awal untuk mengetahui jenis pegawai apakah yang akan diperoleh oleh pemerintah untuk melayani masyarakat nantinya. Apabila dalam proses ini telah dipenuhi oleh fenomena suap ataupun titipan pejabat, maka masyarakatlah yang akan menerima dampaknya melalui pelayanan yang buruk, berbelit-belit dan ekonomi biaya tinggi. Pegawai yang memulai kerja dengan menyuap tentu akan menjalani masa kerjanya tak jauh dari dunia suap menyuap dimanapun posisi dan jabatannya. Pegawai yang mengawali kerjanya dengan memanfaatkan pejabat juga selama menjalani kariernya tak terlepas dari penyalahgunaan dan penyelewengan jabatan. Dengan kondisi tersebut sampai kapanpun good governance tidak akan tercipta.