Piagam Penghargaan

Fungsi dan peran Inspektorat Kabupaten Banjar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel.

 Inspektorat dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui berbagai bentuk pengawasan seperti audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan, koordinasi, konsultasi dan lain-lain. Peran dan tanggungjawab peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat ini menjadi sangat penting yang harus disadari oleh semua pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah, baik Bupati selaku pimpinan daerah maupun SKPD selaku aparat birokrasi di daerah.

Dalam rangka menegaskan peran serta fungsi tersebut secara formal, telah disusun dan ditandatangi bersama oleh Inspektur Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah dan disahkan oleh Bupati Banjar berupa PIAGAM PENGAWASAN INTERN (Internal Audit Charter).

Piagam Pengawasan Intern merupakan dukumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Piagam Pengawasan Intern merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Piagam ini memuat kedudukan dan peran inspektorat, wewenang, visi dan misi, tugas pokok dan fungsi, tanggungjawab, tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan serta standar pengawasan dan standar kompetensi APIP. Dengan adanya piagam audit ini, diharapkan mampu memperteguh fungsi APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasannya di daerah.