Tentang Kami

Keberadaan inspektorat dalam struktur pemerintah adalah untuk menjalankan salah satu fungsi manajemen yaitu bidang pengawasan. Cikal bakal Inspektorat Kabupaten Banjar dimulai dengan dibentuknya Inspektorat Daerah (Itda) yang kemudian berganti nama menjadi Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) dan berubah lagi menjadi Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan terakhir adalah Inspektorat Kabupaten Inspektorat Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Inspektorat Kabupaten Banjar adalah Aparat Pengawasan Fungsional merupakan salah satu Perangkat Daerah dalam bidang Pengawasan yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas Pokok : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan, perekonomian, pendapatan, kekayaan, kesejahteraan sosial, aparatur kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan; Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara organisasi, Inspektorat Kabupaten Banjar dipimpin oleh Inspektur Kabupaten dibantu seorang sekretaris dan 4 (empat) Inspektur Pembantu Wilayah. Dalam menjalankan tugas pengawasan, para Inspektur Pembantu Wilayah di dukung oleh tenaga auditor sebagai pejabat fungsional dan nantinya akan dilengkapi juga dengan Pejabat Pengawas Pemerintah Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD).
Landasan hukum Inspektorat Kabupaten Banjar menjalankan tugas dan fungsinya adalah :

  1. Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
  3. Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2009 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2009 tentang Perubahan Permendagri nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar
  7. Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
  8. Peraturan Bupati Banjar Nomor 109 tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Operasional Program dan Kegiatan Lingkup Inspektorat Kabupaten Banjar 
  9. Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Keputusan Bupati Banjar Nomor 515 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
  10. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar
  11. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Banjar 
  12. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 9 tahun 2010 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar
  13. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 7 tahun 2011 tentang Majelis Kode Etik
  14. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 11A tahun 2011 tentang Rencana Strategi Inspektorat Kabupaten Banjar
  15. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 12 tahun 2011 tentang Pembagian Wilayah Kerja Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjar
  16. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 36 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar
  17. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 33 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
  18. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar nomor 34 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Kabupaten Banjar
  19. Keputusan Inspektur Nomor 33 tahun 2013 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Inspektorat Kabupaten Banjar

Pemerintah Untuk RPJMD tahun 2011-2015, Inspektorat Kabupaten Banjar mengemban Misi kelima dari Pemerintah Kabupaten Banjar yaitu Memantapkan Penyelenggaraan Kepemerintahan yang baik dan pelayanan prima. Hal ini sesuai dengan Visi Inspektorat Kabupaten Banjar yaitu Terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar melalui pengawasan yang profesional dengan 4 (empat) Misi inspektorat yaitu :

  1. Meningkatkan peran pengawasan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas pemerintah daerah serta terciptanya aparatur pemerintah yang bersih
  2. Meningkatkan kualitas pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah
  3. Menumbuhkembangkan sinergi pengawasan di lingkungan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah
  4. Melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik
bobatoto neototo bobatoto situs toto