Sistem dan Prosedur

Untuk mendukung kinerja dan sistem pengendalian internal yang memadai seperti diamanatkan dalam Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 09 tahun 2011 tentang pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh aparat Inspektorat Kabupaten Banjar harus mengacu pada Sistem dan Prosedur standar yang diatur dengan Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar yaitu :
1.  Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 09 tahun 2010 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar.  Secara umum keputusan ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perilaku, obyektifitas, independensi dan profesionalitas APIP. Pokok-pokok penting dalam Keputusan Inspektur tersebut memuat sikap yang harus dan dilarang dilakukan oleh APIP saat menjalankan tugas diantaranya adalah : 

  • Harus jujur, berani, bijaksana dan bertanggungjawab
  • Harus menunjung tinggi profesionalitas dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan memproses data/informasi obyek pemeriksaaan  
  • Harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai 
  • Dilarang menjadi bagian kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi
  • Dilarang menerima pemberian baik barang dan atau uang dari obyek terperiksa yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya. 

Pelanggaran atas kode etik akan diproses melalui Majelis Kode Etik. Tatakerja Majelis Kode Etik diatur dalam Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 7  Tahun 2011 tentang Majelis Kode Etik. Untuk menjaga integritas APIP, maka Inspektur, Ketua Tim, Auditor harus menandatangani PAKTA INTEGRITAS sebelum melaksanakan setiap tugas pengawasan
2. Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar    Nomor  25  Tahun  2014  tentang Perubahan Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembagian Wilayah Kerja Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjar mengatur tentang wilayah kewenangan yang menjadi obyek pemeriksaan Inspektur Pembantu. Keputusan Inspektur ini menjadi acuan bagi setiap Inspektur Pembantu dalam membuat Rencana Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) dan sebagai dasar pelaksanaan tugas Penanganan Pengaduan Masyarakat.
3.  Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2013 tantang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Inspektorat Kabupaten Banjar sebagai pengganti Keputusan Inspektur Nomor 36 tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar mengatur tentang Standart Operating Procedured (SOP) yang menetapkan :

  • SOP Pemeriksaan Reguler
  • SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat
  • SOP Pengawasan atas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa  
  • SOP Pemantauan Tindak Lanjut
  • SOP Surat Menyurat
  • SOP Penyusunan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan
  • SOP Peningkatan Kompentensi SDM
  • SOP Penyusuna LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
  • SOP Penyusunan Rencana Stratejik Inspektorat Kabupaten Banjar
  • SOP Pengelolaan Keuangan
  • SOP Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • SOP Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • SOP Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
bobatoto neototo bobatoto situs toto