Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan pemerintahan daerah Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan menyelenggarakan pembinaan kegiatan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.