PKS AUDIT KINERJA PUSKESMAS
PKS AUDIT KINERJA PUSKESMAS
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Untuk mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan berupa derajat kesehatan masyarakat, ada 2 (dua) indikator yang digunakan secara formal yaitu Pertama : Umur Harapan Hidup (UHH) yang terintegrasi dalam indikator Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Kedua : Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM).
Inspektorat Kabupaten Banjar selaku aparat pengawasan mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap keberhasilan pencapaian indikator tersebut. Audit Kinerja diharapkan dapat memberikan solusi terhadap beberapa permasalahan kesehatan khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor dominan yang paling berpengaruh dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sebagai persiapan untuk pelaksanaan audit kinerja Puskesmas tersebut, dilakukan pelatihan di kantor sendiri (PKS) yang disampaikan oleh Hasbi Rivani dan Maria Ulfah, Selasa 15 Januari 2019 bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Banjar. PKS dihadiri oleh Inspektur, Inspektur Pembantu, Sekretaris, Pejabat Fungsional Pengawasan dan Pejabat lainnya lingkup Inspektorat Kabupaten Banjar.
Dalam paparannya, Hasbi Rivani dan Maria Ulfah menyampaikan mengenai tugas dan fungsi puskesmas, indikator kinerja puskesmas serta alat ukur pengukuran keberhasilan pelayanan di Puskesmas. Disampaikan juga mengenai maksud dan tujuan audit kinerja, fokus audit kinerja puskesmas dan penyusunan program kerja audit kinerja.