SOSIALISASI PENYAMPAIAN e-LHKPN

Screenshot_16
Berita / Inspektorat

SOSIALISASI PENYAMPAIAN e-LHKPN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Secara teknis, tata cara pelaporan LHKPN di atur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang LHKPN, menjelaskan bahwa Wajib LHKPN lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar terdiri dari Bupati Banjar, Wakil Bupati; Pejabat Pimpinan Tinggi; Kepala Perangkat Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan; Auditor Jenjang Madya; Kepala Unit Layanan Pengadaan; dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Pengelola Keuangan yang menjadi wajib LHKPN adalah Pejabat Pengelola Keuangan yang mengelola anggaran lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bertempat di Aula Barakat Pemerintah Kabupaten Banjar, Rabu 9 Januari 2019 dilaksanakan Sosialisasi Penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sosialisasi difokuskan pada wajib lapor yang baru pertama kali ditetapkan sebagai Wajib Lapor.
Inspektur Kabupaten Banjar dalam paparannya menyampaikan bahwa LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai dengan kriteria-kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Bupati Banjar tersebut. Bagi Wajib LHKPN yang terlambat atau tidak menyampaikan LHKPN, diberikan sanksi tingkat hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tata cara penyampaian LHKPN secara elektronik disampaikan oleh Hasbi Rivani selaku Admin LHKPN Kabupaten Banjar. KPK telah menyediakan aplikasi e-LHKPN dapat diakses di alamat https://elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi e-LHKPN ini diharapkan dapat memudahkan bagi wajib lapor untuk memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, juga dilakukan simulasi pengisian LHKPN secara elektronik. (mn80).
bobatoto neototo bobatoto situs toto